23 September 2023 21:18

Kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) di OPD Kabupaten Kerinci. Berdasarkan Pasal 85 pada Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 dan  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

1. Bagi Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan PP berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

2. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :

   a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C.

   b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas >200.000.000,- wajib memiliki Sertifkat Kompetensi PPK Tipe B atau A.

3. Bagi Pejabat Pengadaan (PP) wajib memiliki Setifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan PP dapat mengikuti Pelatihan Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada halaman website LKPP  https://elearning.lkpp.go.id/

Demikian Kami sampaikan,atas perhatiannya diucapakan terimakasih.