23 September 2023 21:05

Kepada seluruh penguna Aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Kerinci terutama PPK dan Pejabat Pengadaan, sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 85 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021, tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

    1.  Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

    2.  Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :

          a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C,

          b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas 200.000.000,- wajib memilik Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B atau A.

    3.  Untuk Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level-2.


Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan Pejabat Pengadaan dapat mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada laman https://elearning.lkpp.go.id/

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lampiran: